Paspor
Bermula dari tawaran Yusuf (owner wisata bereng) pada saya untuk menjadi assisten korlap Trip ke Singapura dan Malaysia. Nah.. untuk bisa ke Luar negeri maka di perlukan paspor sebagai ID. Paspor yaitu ID seseorang yang bentuk buku dan berlaku untuk di luar wilayah RI (kalau di dalam negeri pakai KTP gitu lho..). kenapa berbentuk buku? karena bila seseorang memasuki wilayah negara lain maka pasport tersebut akan di periksa dan di stempel oleh petugas imigrasi negara tersebut.
O’ya, pembuatan Paspor ini bisa dilakukan di kantor Imigrasi manapun di wilayah Indonesia. Walaupun KTP tidak sesuai dengan lokasi kantor Imigrasi, jadi jangan khawatir bila KTP dan tempat tinggal berbeda wilayah. Yang terpenting syarat untuk pembuatan paspor tersebut lengkap. Syarat tersebut berupa dokumen :
- KTP
- KK
- Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
- Surat pewarganegaraan bagi yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama ( bila ganti nama).
Semua dokumen tersebut Asli dan di fotocopi dalam kertas ukuran A4 dan tidak di potong.

Berburu Paspor
Karena untuk pertama kali ke luar negeri maka dengan semangat saya mengajukan pembuatan pasport di kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Selatan di jalan Warung Buncit. Ba’da subuh dengan diantar suami, saya berangkat menuju kantor imigrasi Jakarta Selatan. Kenapa saya pilih imigrasi Jakarta Selatan ? Tentu saja karena lokasinya dekat dengan kontrakan rumah saya (walaupun KTP saya terbitan Kab. Bekasi).
Kira-kira jam 05.30 saya tiba di imigrasi dan tak lupa membawa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor tersebut. Memasuki halaman kantor imigrasi saya terkejut karena di sana sudah penuh oleh orang-orang yang akan mengajukan pembuatan paspor, walaupun kantor imigrasi tersebut buka jam 8.00 tetapi antrian untuk mengambil nomor sudah di mulai sejak jam 5 pagi. Inilah pertama kalinya saya antri panjang di pagi hari (hebat benar yah hehehe) dan antrian semakin siang semakin panjang.
Jam 8.00 teng pintu kantor imigrasi di buka, kami di arahkan oleh petugas ke lantai 2 karena untuk pembuatan paspor memang di lantai 2. Kami semua para pemburu pasport rela berbaris rapi dan sabar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Dalam keadaan baris 2 shaft kami para pemburu pasport masuk perlahan ke kantor imigrasi dan langsung menuju counter petugas pemeriksa dokumen, bila dokomen tersebut lengkap maka kami diberikan no antrian serta formulir yang harus di isi, tetapi bila dokumen tak lengkap maka di persilahkan untuk melengkapi dokumen tersebut.
Kemudian kami diarahkan menuju kursi tunggu dan di berikan penjelasan oleh petugas imigrasi tentang cara pengisian formulir tersebut. Formulir harus di isikan data-data pribadi secara lengkap, jangan lupa lho…data orangtua serta alamatnya karena formulir tersebut harus di isi tentang data orangtua, seperti nama, tanggal lahir dan alamat.
Setelah formulir di isi lengkap, kami menunggu panggilan sesuai no antri yang telah di berikan. Jangan khawatir menunggu lama yah… di depan kursi tunggu ada banyak layar monitor yang menunjukkan nomor antrian sudah sampai berapa. Meja petugas paspor juga banyak dan kira-kira ada sekitar 10 counter pelayanan paspor jadi biarpun antriannya banyak tapi cepat lho pelayanannya. O’ya untuk yg membawa bayi atau balita serta lansia ada counter khusus jadi ga perlu takut menunggunya.
Akhirnya no antrian saya di panggil petugas, saya pun menuju counter yang tertera di no antrian. Dokumen yang saya bawa di serahkan pada petugas untuk input data serta dilakukan interview, yang menanyakan data-data pribadi dan tujuan pembuatan pasport tersebut. Setelah beberapa saat wawancara, saya pindah ke petugas satunya untuk di pindai sidik jari mulai dari telunjuk hingga kelingking baik kanan maupun kiri.
Petugas kembali mengecek dokumen dan hanya mengambil copynya saja serta konfirmasi penulisan nama saya, kemudian dokumen asli di kembalikan pada saya. Kemudian di lakukan pemotretan di tempat tersebut dengan menggunakan kamera yang terdapat di komputer. Petugas juga menjelaskan tentang cara pembayaran paspor dan harga paspor elektronik 48 lembar sebesar Rp 600.000 untuk masa waktu selama 5 tahun.
Kemudian saya di beri tanda terima permohonan, yang tercantum : nama, no permohonan dan jumlah yang harus di bayar. Selesai sudah proses interview yang memakan waktu tidak sampai satu jam.
Saya turun ke lantai 1, di lantai tersebut terdapat bank Mandiri dan BRI, serta mesin ATM. Saya pikir lebih baik langsung membayar biaya pembuatan paspor di mesin ATM, toh.. lebih cepat lebih baik. Paspor biasanya selesai dan bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran.
Inilah Paspor Saya
3 hari kemudian saya datang lagi ke kantor imigrasi, kali ini saya datang siang hari karena counter pengambilan paspor yang telah jadi di buka mulai jam 14.00 siang hari.
Dengan meminta izin dari kantor, jam 11.00 saya menuju kantor imigrasi tempat mengajukan pembuatan paspor yaitu imigrasi Jakarta Selatan di daerah Warung Buncit. Tiba di kantor imigrasi, saya langsung ke lantai 2 dan menuju mesin cetak antrian. Seperti biasa untuk pengambilan atau pun pengajuan paspor harus mengambil no antri dan tetap antriannya cukup panjang, tetapi jangan khawatir karena tersedia tempat duduk untuk menunggu panggilan serta no antrian akan di panggil serta terlihat pula di layar.
O’ya untuk mengambil paspor yang sudah jadi, jangan lupa struk atau bukti pembayaran serta tanda terima permohonon harus di bawa, karena nanti surat tersebut di tunjukan ke petugas imigrasi.
Tibalah no antrian saya di panggil dan alhamdulilah paspor saya sudah jadi, senang sekali mendapat paspor dengan usaha sendiri mulai dari pengambilan no antri hingga terbit paspor ini. Tadaaa… inilah paspor saya dan siap untuk terbang.

Selesai sudah proses pembuatan paspor dan saya kembali ke kantor dengan naik busway dan di lanjutkan naik angkot menuju kantor.
O’ya pembuatan paspor ini saya lakukan di bulan Desember 2016, jadi bila teman-teman ingin membuat paspor, cari informasi selengkap mungkin tentang persyaratan dan kebijakan kantor imigrasi. Semoga layanan pembuatan paspor semakin baik.
Sekian cerita pengalaman saya dalam pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Selatan (daerah warung buncit). Semoga dapat menjadi gambaran dan bermanfaat bagi teman-teman yang akan membuat paspor untuk pertama kali, atau yang akan perpanjang paspor.
Silahkan koreksi bila ada yang salah dan kurang informasinya.
Note :
- Ada 2 jenis paspor :
- Paspor biasa : paspor yang tak ada chip.
- E-paspor : paspor yang di dalam bukunya terdapat chip.
- Paspor Biasa pembuatannya di imigrasi manapun dalam wilayah RI, sedangkan E-paspor hanya di bisa dilakukan di kantor imigrasi tertentu, seperti imigrasi bandara CGK, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.
- Masa waktu selama 5 tahun, atau bila lembaran buku pasport tersebut telah habis maka dapat mengajukan lagi ke kantor imigrasi dengan persyaratan yang sama dan membawa buku paspor yang lama.
bikin passport sekarang jauh lebih baik pelayanannya jika dibandingkan dengan dulu yang banyak sekali pungli. waktu pertama saya buat tahun 2010, pungli di imigrasi banyak sekali dan prosesnya jauh lebih ribet dibandingkan dengan terakhir saya perpanjang di 2016. btw nice info mbak 🙂
ya, alhamdulilah semakin ke sini semakin mudah. makasih udah mampir
Wah thanks udah share pengalamannya bu, jadi tau deh proses bikin paspor
sama Antin. makasih juga atas perhatian kamyu
Terima kasih infonya. Ternyata banyak ya yang bisa kita tulis…keren.
ya, kalau udah di mulai jd banyak ide2 nih.
makasih ya teh, udah mampir
Nice info, Mba..
Meskipun saya udah punya paspor, tapi baru tahu kalo e-paspor cuma bisa dibuat di kantor imigrasi tertentu..
ya, waktu itu E-paspor masih di imigrasi tertentu. mungkin sekarang sudah bisa di seluruh kantor imigrasi